Muhammadiyah Kecam Kekerasan Polisi di Wadas

0
543
Rilis Media Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah

YOGYA, CM. – Muhammadiyah cepat bersikap terhadap peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, Selasa (8/2). Sehari setelahnya (Rabu, 9/2) Majelis Hukum dan HAM (MHH) bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah langsung mengeluarkan surat kecaman atas peristiwa di desa itu.

Ada 6 (enam) point penting dalam surat yang ditandatangani Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. (Ketua MHH) dan Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. (Sekretaris MHH), serta Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M. Hum (Ketua PP Muhammadiyah) tertanggal 9 Februari 2022 tersebut.

Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.

Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.

Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.

Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.

Surat kecaman itu diawali dengan kalimat pembuka “Berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi terkait dengan situasi terkini berupa penangkapan kurang lebih 60 orang dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga, dan aktivis di Desa Wadas pada tanggal 8 Februari 2022.”

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan, aparat gabungan kepolisian dan TNI mendatangi Desa Wadas sejak Selasa (8/2). Dalam video yang banyak beredar di media sosial, aparat dengan senjata lengkap mendatangi desa tersebut. Beberapa warga ditangkap aparat. Di lini masa pun ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang.

Menurut pemberitaan kompas.com, para warga yang ditangkap adalah mereka yang menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar. Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya tak jauh dari Wadas.

Warga yang menolak khawatir penambangan galian C di desanya akan merusak sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani. Mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan mereka dan ketika ditambang berarti menghilangkan penghidupan Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh ini. Penolakan warga ini sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini.

Menurut informasi dari Humas Polda Jateng, kedatangan 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol untuk mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh. Pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng, Senin (7/2). (*)

Sumber :  https://www.mediamu.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini